BK DPRD Jambi Konsultasi ke Kemendagri
BK DPRD Jambi konsultasi ke Kemendagri pada 9 Desember 2024--
Terkait Tata Cara Beracara, Kode Etik Hingga Tata Tertib Dewan
JAMBI - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (09/12). Berlangsung di ruang rapat Otda Direktorat FKD dan HAL Kemendagri. Kedatangan rombongan BK di Kemendagri diterima langsung oleh Kepala Subdirektor Wilayah I DIT FKDH dan DPRD, Hendi Kusuma.
Rombongan langsung dipimpin Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Sapuan Ansori bersama anggota Amrizal, Putra Absor Hasibuan dan Daulat Sitorus serta pendamping dari Sekretariat
DPRD Provinsi Jambi.
Ada beberapa hal yang dikonsultasikan BK. Tata cara beracara, kode etik dan tata tertib dewan.
Sapuan Ansori mengatakan, apa yang disampaikan Kemendagri sudah sesuai apa yang dilakukan BK DPRD Provinsi Jambi selama ini ketika menangani laporan yang masuk ke BK.
"Pada intinya apa yang disampaikan Kemendagri ke kita, tidak lari dari tata tertib DPR," akunya.
Setiap aduan yang masuk ke BK, semua telah diproses sesuai dengan tata tertib, kode etik maupun tata cara beracara.
"Semua kita proses," tegasnya.
Namun, jika laporan itu bukan kewenangan dari BK, tapi, kewenangan APH, kata Sapuan, silahkan pihak yang bersangkutan melaporkan ke APH atau penegak hukum lainnya.
"Semoga kedepan anggota DPRD Jambi sebanyak 55 orang tidak bermasalah dan tidak ada laporan ke BK, aman, tertib terkendali dan bisa menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan menjalankan amanah masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Hendi Kusuma, Kepala Subdirektor Wilayah I DIT FKDH dan DPRD menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditangani BK hanya yang besifat pelanggaran kode etik.
"Tentu semua laporan harus diterima sesuai prosedur," pungkasnya.(*)