Al Haris Tegaskan UMP 2025 Hanya Berlaku untuk Masa Kerja di Bawah 1 Tahun, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan
Gubernur Jambi Al Haris --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Gubernur Jambi, Al Haris, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535.
Dalam pengumumannya pada 11 Desember 2024, Al Haris mengingatkan perusahaan bahwa UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun harus menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang lebih tinggi dari UMP. Perusahaan yang melanggar akan kami laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk diberi sanksi tegas," ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Tetapkan Kenaikan UMP Jambi 2025 6,5 Persen, UMS Sektor Tambang dan Perkebunan Ikut Naik
BACA JUGA:UMP Jambi 2025 Paling Lambat Ditetapkan 11 Desember 2024
Penetapan ini didasarkan pada SK Gubernur Nomor 953 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa UMP adalah batas upah terendah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Ketentuan Jam Kerja
SK tersebut juga mengatur ketentuan waktu kerja, yaitu:
1. 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau
2. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Serikat Buruh Dukung Penegakan Aturan
Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jambi, Roida Pane, mendukung penegasan ini dan mengingatkan bahwa banyak perusahaan di Jambi masih menerapkan UMP untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
"UMP seharusnya hanya berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Buruh yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasusnya kepada kami," ungkap Roida.
Plt Kepala Disnakertrans Jambi, Harir Hudori, melalui Kabid Wasnaker dan HI, Dodi Haryanto, menyatakan bahwa SK terkait UMP dan UMSP 2025 sudah diterbitkan dan akan segera disosialisasikan ke Kabupaten/Kota.
"Batas waktu penetapan UMK Kabupaten/Kota adalah 18 Desember 2024. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja," jelas Dodi.
BACA JUGA:SAH Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo yang Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
BACA JUGA:Penetapan UMP/UMK 2025 Selesai Sebelum 25 Desember
Dengan langkah ini, pemerintah Provinsi Jambi berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan. (*)