UMP Jambi 2025 Rp3,2 Juta dan Naik 6,5 Persen, Gubernur Ingatkan Perusahaan Patuh Bayar Gaji

Gubernur Jambi Al Haris --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Gubernur Al Haris menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025. Pada tahun ini, UMP Jambi naik 6,5 persen. Atau senilai Rp3.234.535 dari tahun 2024 senilai Rp3.037.122.

Ketentuan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Adapun nilai Upah minimun buruh yang bekerja dibawah 1 tahun itu didapatkan rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi beberapa hari lalu. Dewan pengupahan diisi oleh Serikat buruh, pengusaha dan Pemprov Jambi.

Gubernur Jambi menyatakan dirinya pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu penetapan, telah menandatangani UMP Jambi.

"UMP Jambi jumlahnya Rp 3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya," kata Al Haris kepada Jambi Ekspres (11/12/2024).

Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 2 persen. Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada.

"Sektor Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100), Sektor Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) dan Sektor Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) sebesar Rp3.299.225,-," ucap Al Haris.

Serta pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. "UMS Perkebunan ini Rp3.242.612," kata Haris.

Diterangkannya, Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262) dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (KBLI 10431) sebesar Rp3.242.621.

Al Haris menyebut pembagian UMP dan UMS itu sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024. Dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. Tahapan nntinya tanda tangan Gubernur ini, akan diproses di Kemenaker untuk pengesahan UMP Jambi.

"UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional," sebut Gubernur Al Haris. 

Yang tak kalah penting, Al Haris berpesan tegas kepada perusahaan, UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun kebawah. 

Sedangkan untuk pekerja diatas masa kerja itu mesti mendapatkan struktur dan skala upah yang lebih tinggi dari UMP.

"Kita menunggu laporan dari buruh, kalau ada perusahaan yang tidak patuh akan kita laporkan ke Kementerian terkait untuk diberikan hukuman dan sanksi kepada mereka," sebut Gubernur Al Haris.

Tag
Share