Edy Rahmayadi Klaim Temukan 83 Pelanggaran
Cagub Sumatera Utara Edy Rahmayadi--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, mengklaim menemukan 83 pelanggaran yang diduga dilakukan paslon 01 Bobby Nasution-H Surya. Kuasa hukum Yance Aswin mengatakan, ada banyak kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Sumut.
Kecurangan tersebut secara garis besar terdiri dari tiga klaster. Pertama, kecurangan yang melibatkan oknum 'parcok' (partai cokelat) atau polisi.
Kedua, pelaksanaan coblosan yang dinilai melanggar karena digelar saat banjir melanda empat kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.
Atas dasar banyaknya kecurangan tersebut, pihaknya meminta agar Bobby Nasution didiskualifikasi, dan kemenangan menantu mantan Presiden Joko Widodo tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya)," ujarnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/12).
Permintaan itu disampaikan dalam petitum permohonan sengketa pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalaupun MK menolak mendiskualifikasi, Yance meminta sekurang-kurangnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota yang terjadi banjir pada 27 November 2024. Yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. "Kalau PSU kami yakin masyarakat sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sagala," imbuhnya.
Yance mengaku heran dengan keputusan KPU yang tetap menggelar pilkada. Padahal, saat itu, masyarakat tengah dalam musibah. Imbasnya, banyak pemilih yang kesulitan hadir di TPS.
"Saya juga heran bagaimana napsu seorang pemimpin itu mengabaikan hak-hak tentang bagaimana sisi-sisi kemanusiaannya dihilangkan," tuturnya.
Oleh karenanya, pihaknya berharap MK memperhatikan hal tersebut. Yance menegaskan, gugatan ini bukan dilakukan karena kliennya kalah, melainkan karena kekalahan itu diwarnai kecurangan.
Jika berlangsung adil, pihaknya menegaskan akan menerima secara terbuka. "Karena memang situasinya tidak baik-baik saja, dan banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini, ya saya pikir inilah (gugat) MK kita," jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Provinsi Sumut sudah menetapkan suara hasil Pilkada. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya memperoleh 2.009.311 suara. (gwb)