Tiga Tersangka Pembangunan Stadion Mini Ditahan

PENETAPAN TERSANGKA : Kejari Sungai Penuh saat menetapkan empat tersangka pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh dan langsung menahan para tersangka--

SUNGAI PENUH - Kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh memasuki babak baru. Kejari Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut. Ketiganya nampak digiring penyidik masuk mobil tahanan kejari Sungai Penuh. 

Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH saat melakukan jumpa pers mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni inisial W selaku ketua tim teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, AA selaku konsultan pengawas. 

Antonius menyebutkan, pada tahun 2022 Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak stadion mini di Sungai Bungkal. Yakni beberapa item pekerjaan di antaranya penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang. "Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif. Kemudian item yang spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yg telah ditandatangani, kemudian ada juga kekurangan volume," jelas Kejari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi.

Bahkan Kejari sudah memeriksa 22 orang saksi dan menghadirkan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa. "Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta," sebut Kajari

Sehingga menurut Kejari perbuatan tersebut telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor. 

Terkait adanya tersangka lain tentunya nanti hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut. "Kami lagi melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan yang terlibat akan ditindak lanjuti, " katanya. (hdp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan