MK Terima Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi

Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (tengah) memberikan keterangan pers usai mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi hingga Rabu pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan data di laman MK, sebanyak tujuh permohonan tersebut terdiri dari satu gugatan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, satu gugatan pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa gubernur Papua Selatan.

Gugatan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara diajukan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan sebagai pasangan calon nomor urut 4. Gugatan tersebut diajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.

Sementara itu, gugatan pemilihan gubernur Sumatera Utara didaftarkan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala sebagai pasangan calon nomor urut 2. Gugatan ini tercatat pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

Dua gugatan pemilihan gubernur Maluku Utara diajukan oleh Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan sebagai pasangan calon nomor urut 1 pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir sebagai pasangan calon nomor urut 2 pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

Gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan diajukan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo sebagai pasangan calon nomor urut 1 pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB, serta pemantau pemilihan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.

Selain itu, gugatan dari M. Andrean Saefudin dan Salsabila yang mewakili Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia diajukan pada Senin (9/12) pukul 20.24 WIB.

Sampai saat ini, jumlah total permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diterima MK adalah sebanyak 254 permohonan. Ini meliputi 202 permohonan sengketa bupati dan 45 permohonan sengketa wali kota.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah pengajuan gugatan, pemohon memiliki kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki permohonannya. MK kemudian akan meregistrasi perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). (*)

Tag
Share