Waketum Golkar Terima Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Sentul International Convention Center, Bogor--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Idrus Marham, mengungkapkan bahwa partainya menerima kekalahan pasangan calon yang diusungnya, Ridwan Kamil dan Suswono, dalam Pilkada Jakarta 2024. Menurut Idrus, kekalahan ini merupakan bagian dari realitas politik yang harus diterima oleh semua pihak.

Idrus menegaskan bahwa Partai Golkar adalah partai yang taat pada azas negara dan hukum, sehingga mereka mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum, meskipun secara politik hal ini dirasa merugikan.

"Kita ini taat azas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum," ujar Idrus saat memberikan sambutan dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Idrus menyampaikan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut dengan penuh kesadaran berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pembangunan Indonesia berbasis pada asas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.

Idrus juga menyebutkan bahwa selisih suara dalam Pilkada Jakarta sangat tipis. "Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta, maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen," katanya, yang menunjukkan bahwa perbedaan suara yang signifikan antara pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan lainnya.

Hingga Kamis (12/12), pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang juga bertarung dalam Pilkada Jakarta, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan di Gedung MK pada Kamis dini hari menunjukkan bahwa kedua pasangan calon tersebut tidak hadir untuk mengajukan gugatan, dan tidak ada gugatan yang tercatat atas nama mereka di laman resmi MK.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12), dan batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan