Dewan Studi Banding ke Padang Tinjau Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pansus IISAAT MElaksanakan Studi Banding tentang Raperda Pengelolaan RTH di Dinas lingkungan Hidup Kota Padang.--
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO–Permasalahan sampah dan lingkungan yang masih menjadi perhatian di Kota Sungai Penuh mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk melakukan studi banding ke Kota Padang.
Studi ini dilakukan oleh Pansus II DPRD Kota Sungai Penuh, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Emrizal, S.Pt, bersama Tim Asistensi dan Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.
Mereka melakukan studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang untuk mempelajari materi dan kajian terkait Raperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
BACA JUGA:Siapkan Lahan 5 Ha, Studi Banding Soal Musik ke Luar Negeri
BACA JUGA:Studi Banding Legislatif, DPRD Kota Batu Sambangi DPRD Kabupaten Muaro Jambi
Menurut Emrizal, studi banding ini bertujuan untuk mendapatkan referensi tambahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang terkait pengelolaan ruang terbuka hijau yang diatur dalam raperda.
Dengan kajian ini, DPRD berharap dapat menghasilkan peraturan daerah (perda) yang efektif dan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
"Terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Semoga studi banding ini dapat menjadi sarana pertukaran pengalaman, ide, dan gagasan. Kami berharap dengan hasil kajian ini, Kota Sungai Penuh bisa menemukan terobosan baru dalam bidang lingkungan hidup," ujar Emrizal.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung Perkim Molor, Dewan Desak Pelaksana Tambah Pekerja
BACA JUGA:Tanggul Jebol dan Drainase di Sungai Penuh Jadi Sorotan Dewan
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya dasar kajian penyusunan raperda dan mendorong langkah-langkah yang berkelanjutan dalam mengelola lingkungan hidup dan ruang terbuka hijau di Kota Sungai Penuh. (*)