Kejari Sungai Penuh Selamatkan Rp 5,5 Miliar dari Korupsi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo (tengah) saat emmberika keterangan kepada pers usai acara sosialisasi hukum di Kejari.--
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5,5 miliar dari hasil penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengungkapkan bahwa selama 2024, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 4 dari 7 perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
"Beberapa perkara yang kami tangani antara lain tindak pidana korupsi pada pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal Tahun Anggaran 2022, kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah Koni Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023, serta kasus penggelapan dana di Bank BRI Unit Kayu Aro pada Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Muaro Jambi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan DMP 2019
Hingga saat ini, kami telah membawa 9 tersangka ke meja persidangan," ujar Yogi Purnomo.
Yogi juga menegaskan bahwa permasalahan korupsi akan terus muncul jika masih ada perilaku tidak jujur dalam pengelolaan keuangan negara.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum akan terus mengejar pelaku korupsi hingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Masyarakat bisa berperan aktif dengan melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan masing-masing, baik terkait penyalahgunaan Dana Desa maupun kasus lainnya, dengan melampirkan bukti dan identitas pelapor yang jelas," katanya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Jembatan Fiktif di PUPR Sungai Penuh Menguak, Kejari Diminta Segera Bertindak
BACA JUGA:Kejari Tebo Eksekusi Dua Mantan Anggota PPK Kasus Penggelembungan Suara di Tebo
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (*)