Panwascam Dilarang Beri Keterangan di MK
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda ketika memberikan pengarahan kepada jajarannya terkait pengawasan Pilkada 2024. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mewanti-wanti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk tidak memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pemilihan 2024 tanpa izin Bawaslu.
Dia meminta seluruh pengawas pemilu untuk berkoordinasi dengan baik menjelang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 di MK.
"Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin Bawaslu," tegas Herwyn.
Dia mengatakan Panwascam memang mempunyai hak untuk memberikan keterangan di MK.
BACA JUGA:MK Respons Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada yang Belum Sesuai Prediksi
BACA JUGA:MK Tak Akan Biarkan Pengaruh Dalam Putusan Hakim
Namun Panwascam yang merupakan satu kesatuan kelembagaan Bawaslu di tingkat kecamatan harus berkomunikasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi masing-masing.
Dia mengatakan tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan pemilihan.
Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan suatu perkara.
"Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi pertimbangan majelis hakim MK. Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu 2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang telah dilakukan Bawaslu. Kita akan menyampaikan data dan fakta apa adanya," papar dia.
Koordinator Divisi SDMO dan Puslitbang itu meminta Panwascam menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.
BACA JUGA:MK Terima Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi
BACA JUGA:Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat
"Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK," papar Herwyn.