Bawaslu Temukan 13 TPS di Muaro Jambi Melanggar Administrasi
Ilustrasi Bawaslu--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.Co- Selama proses pencoblosan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan 13 TPS yang melakukan pelanggaran. 13 TPS ini terdapat di dua kecamatan, yakni di Jambi luar kota dan Kecamatan Kumpeh Ulu.
Dari dua kecamatan tersebut, paling banyak yang melakukan pelanggaran ada di Kecamatan Jaluko, yakni 10 TPS yang berasal dari 6 Desa. Sementara di Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi ketika dikonfirmasi menyebut jika 13 pelanggaran itu merupakan laporan dari masyarakat. Dari persoalan itu, ada puluhan orang yang ikut dilaporkan.
BACA JUGA:Pemerintah Punya Tiga Tantangan Hadapi Pelanggaran HAM
BACA JUGA:Bawaslu Tangani 153 Pelanggaran Administrasi, 136 Pidana
"Untuk orang yang terlapor ada 29 orang. Rinciannya 16 orang di kecamatan Jaluko dan 13 orang di Kumpeh Ulu," kata Dedi.
Menurut dia, dari semua TPS yang ada di Kabupaten Muaro Jambi. Sebenarnya ada 167 TPS yang dilaporkan oleh masyarakat.
TPS tersebut tersebar di 43 desa dari 3 Kecamatan. Dari laporan itu, sebanyak 203 orang ikut menjadi terlapor.
Namun demikian, yang bisa diproses dan diajukan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi hanya 13 TPS. Selebihnya tidak terbukti. "Yang memenuhi unsur pelanggan hanya 13 TPS yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi," katanya lagi.
Terpisah, Hingga awal Desember 2024, Bawaslu telah menangani 153 pelanggaran administrasi, 136 pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum lainnya.
BACA JUGA:Bawaslu Klaim Pencegahan Pelanggaran Efektif
BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye HAR-Guntur Tidak Dilanjutkan, Ini Alasan BAwaslu
Anggota Herwyn JH Malonda mengungkapkan penanganan pelanggaran masih bisa bertambah sehubungan dengan tahapan pemilihan masih berjalan
Dia mengungkapkan data penanganan pelanggaran sementara ini ada 522 temuan Bawaslu yang diregister dari total 525 temuan.