Kejari Selamatkan 5,5 Miliar dari Korupsi
BERI KETERANGAN: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo (tengah) saat emmberika keterangan kepada pers usai acara sosialisasi hukum di Kejari. FOTO: HENDRI DP/JAMBIEKSPRES--
SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah berhasil menyelamatkan uang negara, sebesar Rp 5,5 miliar dari hasil penanganan dugaan tindak perkara korupsi selama Tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengatakan, pihaknya telah melakukan 4 penyelidikan dari total 7 perkara yang masuk ke Kejaksaan negeri Sungai Penuh selama Tahun 2024.
“Untuk perkara yang ditangani diantaranya tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal Tahun anggaran 2022. Perkara korupsi pengelolaan Dana Hibah Koni Kota Sungai Penuh Tahun anggaran 2023 serta kasus penggelapan kas Bank BRI Unit Kayu Aro Tahun Anggaran 2023 serta membawa 9 orang tersangka kemeja persidangan,” kata Yogi Purnomo.
BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Selamatkan Rp 5,5 Miliar dari Korupsi
BACA JUGA:Mantan Kepala SMAN 2 Bungo dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana BOS
Sementara itu, akunya, kasus korupsi tidak akan pernah berhenti, jika masih ada perilaku yang menyimpang dan tidak jujur dalam pengelolaan keuangan Negara, serta aparat penegak hukum akan terus memburu bagi pelaku korupsi hingga mereka mengakui atas kesalahan mereka.
“Masyarakat bisa melaporkan jika terjadi penyalahgunaan uang Negara di lingkungan masing-masing, baik itu penyalahgunaan Dana Desa maupun yang lainnya, dengan catatan harus melampirkan alat bukti serta identitas pelapor yang jelas,” terangnya. (*)