Pilkada Muaro Jambi, Bawaslu Hanya Temukan Pelanggaran Administrasi
Ketua Bawaslu Kabupten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi --
MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Bawaslu Kabupten Muaro Jambi menemukan 13 TPS adanya pelanggaran Administrasi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dari Pokok Laporan dengan nomor register 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 yang disampai ke Bawaslu Kabupten Muaro Jambi telah selesai diproses.
Laporan oleh pelapor yang berjumlah 167 TPS tersebar di 43 Desa, 3 Kecamatan dengan terlapor sebanyak 203 orang. Pelapor mengajukan saksi sebanyak 47 orang di 25 TPS dari 8 Desa di dua Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi menyebutkan, 13 pelanggaran itu merupakan laporan dari masyarakat. Berdasarkan dengan fakta klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi hanya menemukan 13 TPS yang terbukti adanya pelanggaran administrasi.
BACA JUGA:Pemerintah Punya Tiga Tantangan Hadapi Pelanggaran HAM
BACA JUGA:Bawaslu Tangani 153 Pelanggaran Administrasi, 136 Pidana
"13 TPS tersebut tersebar di dua Kecamatan yakni Jambi Luar Kota dan Kumpeh Ulu," katanya.
Dari dua Kecamatan tersebut, kata Dia, paling banyak melakukan pelanggaran ada di Kecamatan Jambi Luar Kota yakni 10 TPS dari 6 Desa. Sementara di Kecamatan Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu Desa.
Selanjutnya, terlapor tersebut yang ada di 13 TPS diajukan ke KPU Kabupten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Laporan ini masuk ke Bawaslu Kabupten Muaro Jambi sekitar tanggal 2 Desember yang lalu pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten," tuturnya. (*)