Gas 3 Kg Harus Tercukupi
TINJAU SPBE: Anggota DPR RI Sy Fasha saat meninjau salah satu SPBE di Kota Jambi beberapa waktu lalu.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Anggota DPR RI Komisi XII dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, H. Syarif Fasha, melakukan kunjungan untuk meninjau penyaluran gas subsidi dan BBM di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pasokan gas subsidi dan BBM di Jambi tetap tercukupi, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Fasha meninjau proses distribusi gas di SPBE PT Carpotama Anugrah Sejati yang terletak di Kota Jambi, dan meninjau langsung sejumlah SPBU yang ada di Kota Jambi, Rabu (11/12/2024).
Fasha menyatakan pentingnya memastikan bahwa distribusi gas subsidi tepat sasaran, agar masyarakat yang berhak menerima subsidi bisa menikmati manfaatnya, tanpa adanya kendala. "Kita ingin memastikan bahwa pasokan gas subsidi di Provinsi Jambi, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru, tidak terganggu. Oleh karena itu, kami melakukan peninjauan langsung untuk memastikan distribusinya tepat sasaran dan cukup," kata Fasha, saat peninjauan SPBE dan SPBU bersama rekan DPRI RI Komisi XII lainnya Rocky Candra.
BACA JUGA:Rutin Servis-Pola Berkendara Bisa Menghemat BBM, Ini Alasannya
BACA JUGA:Polda Jambi Panggil Pimpinan PT Elnusa Petrofin Kasus Penjualan BBM Bersubsidi
Fasha yang merupakan wakil rakyat di DPR RI berkomitmen untuk memastikan distribusi gas subsidi dan BBM di Jambi berjalan lancar.
Menurutnya, kuota gas di SPBE PT Carpotama Anugrah Sejati sudah mencukupi kebutuhan, namun masih ada beberapa daerah, khususnya kabupaten-kabupaten di Provinsi Jambi, yang perlu mendapat perhatian lebih dalam hal penyaluran gas subsidi.
Fasha juga mengungkapkan bahwa pihak Pertamina melalui subholding Patra Niaga telah memiliki program "Satu Kampung Satu Pangkalan Gas Subsidi". Dalam program ini, setiap desa berhak memiliki setidaknya satu pangkalan gas subsidi, dan bahkan bisa ada 3 hingga 4 pangkalan per desa, tergantung jumlah penduduk yang berhak menerima subsidi. Tidak semua warga desa berhak mendapatkan gas subsidi, karena hanya mereka yang memenuhi syarat yang berhak menerima.
"Gas subsidi ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, tidak semua warga di sebuah desa bisa mendapatkannya, karena ada yang sudah mampu dan tidak lagi berhak mendapatkan gas 3 kg," jelas Fasha.
Salah satu masalah yang menjadi perhatian Fasha adalah adanya praktik penjualan gas subsidi melalui pengecer atau warung kecil, yang seringkali menjual gas subsidi dengan harga lebih tinggi. Fasha mengungkapkan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait, terutama dengan pemerintah pusat.
"Tanpa pengecer, masyarakat di daerah terpencil mungkin akan kesulitan juga mendapatkan gas subsidi. Namun, kami akan terus membicarakan hal ini, agar harga gas 3 kg bisa tetap satu harga di seluruh daerah. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Fasha juga menyoroti adanya beberapa pihak yang masih menerima gas subsidi meskipun seharusnya sudah tidak berhak. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu masalah yang perlu segera ditertibkan. "Ada pihak-pihak yang sudah tidak seharusnya menerima subsidi, namun masih mendapatkannya. Ini yang akan kami tertibkan agar distribusi gas subsidi tepat sasaran," tegasnya.
Fasha juga menjelaskan perbedaan kuota gas subsidi antara rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk rumah tangga, kuota gas subsidi adalah 4 tabung per bulan. Sedangkan untuk UMKM, kuota gas subsidi yang diberikan adalah 8 tabung per bulan. Namun, jika lebih dari jumlah tersebut, usaha tersebut sudah tidak termasuk dalam kategori UMKM dan tidak lagi berhak mendapatkan gas subsidi.