Anggota Komisi II DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD
“Sekali lagi, efisiensi ini hanya persoalan teknis. Kalau bicara prinsip dasar konstitusionalisme tadi adalah pemilihan yang demokratis. Cuma berbagai pendapat masih kita exercising sedemikian rupa,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
Di sisi lain, Irawan menyebut usul Prabowo soal gubernur dipilih DPRD sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Politik (Pemilu, Pilkada, dan Parpol) yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 DPR RI.
Paket Undang-Undang tentang Pemilu atau Omnibus Law politik ini akan membahas bab mengenai Pemilu. Selain itu, RUU tersebut juga membahas Pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan.
“Ini bagus kita bahas lebih awal. Pak Prabowo dan Pak Bahlil telah memulainya. Pemikiran beliau berkesesuaian. Bagaimanapun Pak Prabowo adalah Presiden yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang. Hati dan pikirannya bagus,” pungkasnya. (gwb)