27 ASN Tanjabtim Tercatat Meninggal Dunia dan Pensiun Dini
MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjabtim telah mencatat sepanjang Tahun 2024 ini ada sebanyak 27 Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang meninggal dunia dan mengajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Harisumartha melalui Sekretaris, Ahsyatta. Dia mengatakan, bahwa ASN yang dinyatakan meninggal dunia ada sebanyak 15 ASN, sedangkan ASN dengan status pensiun dini sebanyak 12 ASN.
"Ya, kita mencatat ada sebanyak 27 ASN Kabupaten Tanjabtim yang meninggal dunia dan pensiun dini di Tahun 2024," katanya.
Dijelaskannya, bahwa terkhusus untuk 12 ASN yang pensiun dini mempunyai beberapa kategori, yakni diantaranya 10 ASN dengan status Pemberhentian Tanpa Hak Pensiun, 1 ASN Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri dan 1 ASN Atas Permintaan Sendiri (APS).
"Untuk semua 27 ASN meninggal dunia dan pensiun dini, ada yang sudah dikeluarkan SK dan ada juga yang masih dalam proses," jelasnya.
Lebih lanjut Ahsyatta menerangkan, dari 27 ASN tersebut, 10 diantaranya adalah tenaga pengajar atau guru dengan status 8 orang meninggal dunia, 1 orang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri dan 1 orang Atas Permintaan Sendiri (APS).
"5 orang ASN lainnya adalah tenaga kesehatan dengan status 3 meninggal dunia dan 2 Pemberhentian Tanpa Hak Pensiun. Sedangkan sisanya 12 ASN tenaga teknis, 4 orang diantaranya meninggal dunia dan 8 orang lainnya Pemberhentian Tanpa Hak Pensiun," terangnya.
Kemudian, selain 27 ASN tadi masih ada 1 ASN lainnya yang meninggal dunia pada tanggal 27 November 2024 lalu, yang saat ini masih dalam proses pengajuan.
"Kita saat ini sedang menunggu proses pengajuan. Mungkin dalam waktu dekat berkasnya akan masuk dan dapat diproses secepatnya," tukasnya. (lan)