Siagakan Alat Berat di 11 Lokasi
PERSIAPAN NATARU: Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jambi melakukan perbaikan ruas jalan nasional Kerinci-Sumbar, jelang pelaksananaan natal dan tahun baru. Pihaknya menyiagakan alat berat untuk mengantisipasi terjadiny--
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengalihkan sementara 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjadi tempat beristirahat selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Toni Tauladan di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol, sehingga UPPKB bisa menjadi tempat beristirahat bagi pengendara.
‘‘Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembatasan tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat mengalihfungsikan sementara UPPKB atau jembatan timbang menjadi rest area bagi para pengguna jalan pada ruas jalan atau wilayah yang diberlakukan pembatasan angkutan barang,’‘ kata Toni.
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol pada wilayah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
‘‘Ini demi mendukung penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,’‘ ujarnya.
Ia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Binamarga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Nomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024.
‘‘Sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu,’‘ ucapnya.
Untuk itu, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai tanggal 3 Januari jam 24.00 waktu setempat.
Sementara itu, bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
Ia merinci UPPKB yang dialihfungsikan sementara sebagai tempat beristirahat yakni di Provinsi Sumatera Utara meliputi UPPKB Aek Batu; UPPKB Jembatan Merah; UPPKB Dolok Estate Lima Puluh; UPPKB Sibolangit; UPPKB Mambang Muda; dan Dolok Parmonangan.
Di Provinsi Jambi meliputi UPPKB Jambi Merlung; UPPKB Pelawan; dan UPPKB Muara Tembesi. Di Provinsi Sumatera Selatan meliputi UPPKB Merapi; UPPKB Talang Kelapa; dan UPPKB Kertapati.
Kemudian di Provinsi Lampung meliputi UPPKB Way Urang. Di Provinsi Banten meliputi UPPKB Cikande; dan UPPKB Cimanuk.
Selanjutnya di Provinsi Jawa Barat meliputi UPPKB Gentong; UPPKB Tomo; UPPKB Balonggandu; UPPKB Kemang; UPPKB Losarang; dan UPPKB Cibaragalan.
Di Provinsi Jawa Tengah meliputi UPPKB Wanareja; UPPKB Ajibarang; UPPKB Subah; UPPKB Klepu; UPPKB Sarang; UPPKB Tanjung; UPPKB Toyogo; UPPKB Selogiri; UPPKB Salam; dan UPPKB Pringsurat. Di Provinsi DI Yogyakarta meliputi UPPKB Kalitirto; UPPKB Kulwaru; dan UPPKB Taman Martani.
Kemudian di Provinsi Jawa Timur meliputi UPPKB Trosobo; UPPKB Singosari; UPPKB Trowulan; UPPKB Guyangan; UPPKB Baureno; UPKKB Pojok; UPPKB Rejoso; UPPKB Talun; UPPKB Widodaren; UPPKB Widang; UPPKB Watudodol; UPPKB Sedarum; UPPKB Kalibaru Manis; dan UPPKB Klakah. Sedangka di Provinsi Bali hanya satu, yakni UPPKB Cekik.