Jokowi Hormati Keputusan PDIP
Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). ANTARA/Aris Wasita--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah memecat dirinya dan putra serta menantunya Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai kader.
"Ya nggak apa-apa, saya menghormati itu," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.
"Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja," katanya.
BACA JUGA:Cawagub Jabar Temui Jokowi
BACA JUGA:Hasto Tegaskan Jokowi Dan Gibran Bukan Lagi Kader PDIP
Disinggung soal pengembalian kartu tanda anggota (KTA) ke partai, ia hanya menanggapi dengan senyuman.
Sementara itu, terkait soal kemungkinan dirinya membuat partai politik baru, ia kembali menyinggung partai perorangan.
"Saya sudah menyampaikan, partai perorangan," katanya.
Mengenai alasan pemecatan, ia tidak ingin mencari pembenaran terkait hal itu.
"Tadi sudah saya sampaikan, saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian, karena sudah diputuskan. Nanti nanti waktu yang akan mengujinya," katanya.
Sementaar itu, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan PDI Perjuangan terkait pemecatan dirinya, sebagai kader partai itu, bersamaan juga dengan pemecatan yang sama terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, serta Muhammad Bobby Afif Nasution.
"Kami menghargai dan menghormati keputusan partai," kata Wapres Gibran saat ditemui setelah melepas keberangkatan Presiden RI Prabowo Subianto bertolak ke Mesir, di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, melalui rekaman suara yang diterima dari Jakarta, Selasa.
Gibran menekankan akan lebih fokus membantu tugas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama ketika Presiden melakukan kunjungan kerja ke Kairo, Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi D-8.