Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
DIMUSNAHKAN: Bea Cukai Jambi memusnahkan Jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek dan ribuan liter minuman keras, Selasa (17/12/2024). FOTO: RIO/JE --
"Barang kena cukai Ilegal tidak memenuhi standar keselamatan atau berpotensi merugikan kesehatan masyarakat. Pemusnahan ini memastikan barang-barang tersebut tidak beredar di Provinsi Jambi," ujarnya.
Indra menjelaskan, bahwa barang kena cukai ilegal merupakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sehingga merugikan negara dan masyarakat. Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi pendapatan negara terutama di Provinsi Jambi.
Indra mengatakan, Bea Cukai Jambi akan terus melakukan evaluasi dan melakukan beberapa strategi yaitu pengawasan yang lebih ketat, penguatan kerjasama, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, operasi penindakan terpadu, peningkatan teknologi informasi intelijen.
Kemudian, penerapan sanksi yang tegas dan mendorong partisipasi publik. Diharapkan, dengan langkah tersebut dapat menekan masuknya barang kena cukai ilegal, melindungi penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan dari barang kena cukai ilegal.
"Tentunya kami Bea Cukai Jambi selalu berusaha memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya serta bantuan para perusahaan jasa titipan untuk bersama-sama mengawasi dan menindak peredaran barang kena cukai ilegal," katanya.
Bea Cukai Jambi sendiri telah melakukan edukasi kepada masyarakat seperti, edukasi secara langsung ke masyarakat melalui program operasi gempur rokok ilegal, sosialisasi DBH CHT, dan Customs Goes To School serta edukasi melalui iklan layanan masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik.
Kemudian, Bea Cukai Jambi memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual dan menempelkan stiker gempur rokok ilegal sebagai himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual ataupun mengedarkan rokok ilegal.
"Masyarakat diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.(*)