MK Revisi Jadwal Registrasi PHPU

SENGKETA : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) membacakan putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.--

Terkiat Gugatan Pilkada Serentak 2024

JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan MK Nomor 14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa (17/12) kemarin. Putusan MK ini merupakan hasil revisi dari PMK Nomor 4 tahun 2024.

Pada PMK 4, MK menjadwalkan registrasi permohonan dilakukan dua kali, yaitu pada 19 Desember 2024 dan 6 Januari 2025. Namun, dalam perkembangannya, MK merevisi hal ini dengan melakukan registrasi permohonan secara serentak pada 3 Januari 2025.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa perubahan jadwal registrasi tersebut berdampak pada perubahan waktu bagi pasangan calon yang dinyatakan unggul dalam perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK jika kemenangannya dipersoalkan. 

Mengacu pada Peraturan MK, para pemenang pilkada dapat mendaftarkan diri ke MK maksimal dua hari setelah permohonan perselisihan hasil pilkada diregistrasi dalam e-BRPK.

Saat ini, kata Suparmin, tidak ada yang dapat dilakukan oleh KPU karena KPU sebagai termohon belum mendapatkan pokok perselisihan yang Digugat oleh Pasangan calon pada 6 Kabupaten/kota.

Salinan permohonan gugatan baru dapat diterima oleh KPU usai diregistrasi oleh MK pada 3 Januari mendatang. "Teman-teman kabupaten/kota yang ada permohonan ke MK sekarang hanya ikhtiar persiapan saja dari analisis fakta maupun informasi saja, karena salinan permohonan belum diterima," ujarnya. 

Bagaimana dengan penetapan calon terpilih? Suparmin mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menuggu surat pemberitahuan tersebut dari MK. Surat itu nantinya menjadi dasar pihaknya untuk menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024. 

“Untuk Pilgub Jambi tidak ada sengketa, hingga batas akhir pengajuan gugatan tidak ada permohonan yang masuk di MK,” ujar.

Surat pemberitahuan yang dimaksud, kata Suparmin, nantinya akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihaknya di tingkat Provinsi. “Jadi kita sama-sama menunggu itu, begitu juga untuk Kabupaten yang tidak ada sengketa PHPU di MK,” katanya. 

Bagaimana dengan sengketa Pilkada di Jambi? mantan Komsioner KPU Muaro Jambi ini menyebutkan bahwa untuk Pilkada Jambi ada 6 sengketa dengan 8 permohonan. Daerah tersebut yakni Kerinci, Sungai Penuh, Merangin, Sarolangun, Bungo dan Muaro Jambi.

“Ada 3 permohonan di Pilkada Kerinci. Kemudian 1 permohonan untuk 5 daerah lainnya. Sedangkan 5 daerah lainnya yakni  Tanjabbar, Tanjabtim, Batanghari, Tebo dan Kota Jambi termasuk Pilgub tidak ada gugatan,” pungkasnya. (aiz)

 

Tag
Share