Diskominfo Gelar Monev PPID Pelaksana
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sarolangun melaksanakan acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Pelaksana pada Kamis, (19/12/ 2024) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.
Acara dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sstaf Ahli Bupati Sarolangun Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, S.P.M.Sos, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Zamharir, S.HI., M.H., C.Med, Kabid IKP Diskominfo Sarolangun, H. M. Iqbal, S.E., M.M., serta seluruh admin PPID Pelaksana di Kabupaten Sarolangun.
Acara dibuka Staf Ahli Bupati Sarolangun, H. Juddin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Kami akan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem informasi yang terbuka, agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah," kata H. Juddin.
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, juga menyampaikan bahwa masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Badan Publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
"Di antaranya adalah pola pikir sebagian pimpinan Badan Publik yang masih menganggap keterbukaan informasi bukanlah hal yang penting, serta komitmen yang masih rendah terhadap kewajiban pelaksanaan keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Selain itu, ditemukan koordinasi internal PPID Badan Publik yang belum optimal, keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya, dan regulasi yang belum maksimal dalam mendukung peran PPID.
"Oleh sebab itu, perlunya anggaran untuk peningkatan kapasitas PPID agar pelaksanaan keterbukaan informasi lebih efektif," harapnya.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Zamharir, S.HI., M.H., C.Med, berbicara mengenai sengketa informasi publik. Ia menjelaskan bahwa sengketa informasi terjadi apabila pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan Badan Publik terhadap permohonannya.
"Ketidakpuasan ini dapat muncul jika Badan Publik tidak memberikan informasi yang diminta dalam waktu yang sesuai atau jika permohonan penyelesaian sengketa tidak ditanggapi dalam waktu 30 hari kerja. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui persidangan di Komisi Informasi, yang akan menentukan apakah pemohon berhak menerima informasi yang diminta atau tidak," tutupnya.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sarolangun. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran PPID di setiap instansi pemerintah, serta menegaskan komitmen Kabupaten Sarolangun dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (hnd)