PN Jambi Menangkan Gugatan Akmal
GUGATAN : Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin bersama kuasa hukumnya Aditya Diar menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jambi. --
Terkait Pemecatan Sebagai Kader PDIP
JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin atas PDI Perjuangan, Kamis (19/12) kemarin. Ggugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi melalui amar Nomor: 199/Pdt.G/2024/PN JMB terkait pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng.
Adithiya Diar kuasa hukum Akmaluddin membenarkan adanya putusan PN Jambi tersebut. Menurutnya, dalam putusan itu, mengabulkan sebagian gugatan kliennya.
“Alhamdulillah, putusan terkait suadara Akmaluddin telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi. Adapun amarnya adalah mengabulkan sebagian gugatan yang bersangkutan,” ujar Aditya Diar.
Dengan adanya putusan ini, kata Aditya, maka semua tuduhan kepada Akmaludin berdasarkan hasil pemeriksaan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi adalah keliru dan tidak benar. Karena itu, pihaknya menunggu langkah dari PDI Perjuangan terhadap putusan tersebut.
“Apakah menerima putusan itu dengan lapang dada, atau ingin melanjutkan upaya hukum. Tentunya kami akan menunggu dalam 14 hari kalender sejak putusan dibacakan tadi siang melalui e-court,” katanya.
Sementara itu, dalam amar putusannya PN Jambi mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 1592/KPTS/DPP/IX/2024 tentang Pemecatan Akhmaluddin dari keanggotaan PDI Perjuangan bertanggal 13 September 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi putusan PN Jambi.
Kemudian memerintahkan tergugat I untuk mencabut objek gugatan I berupa surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 1592/KPTS/DPP/IX/2024 tentang pemecatan Akhmaluddin dari keanggotaan PDI Perjuangan bertanggal 13 September 2024.
Menyatakan surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang rekomendasi sanksi pelanggaran etik dan disiplin partai, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan tergugat III untuk mencabut objek gugatan II berupa Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang rekomendasi sanksi pelanggaran etik dan disiplin partai,” lanjut bunyi putusan tersebut.
Selanjutnya, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Memerintahkan tergugat I untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula.
Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan turut tergugat secara bersama sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 317.000. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. (aiz)