Ajukan Pengujian Materiil ke MK

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief --

Bupati Batang Hari Gugat UU 37/2024 p- Tolak Perubahan Nama dan Tanggal Lahir Kabupaten

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, mengajukan Pengujian Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024. 

Pengujian ini dilakukan untuk mempertahankan nama dan sejarah Kabupaten Batang Hari, yang dalam UU 37/2024 diubah menjadi "Batanghari" tanpa spasi, serta mengubah tanggal lahir Kabupaten dari 1 Desember menjadi 29 Maret.

Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Vernandus Hamonangan, SH, MH, menjelaskan bahwa perubahan ini bertentangan dengan sejarah panjang Kabupaten Batang Hari yang sejak berdiri pada 1948 memiliki nama dengan pemisahan kata, yaitu "Batang Hari," serta tanggal kelahiran yang sudah ditetapkan sebagai 1 Desember.

“Perubahan nama dan tanggal lahir Kabupaten dalam UU 37/2024 ini mengabaikan sejarah yang telah ada selama 76 tahun. Tanggal 1 Desember sebagai tanggal lahir Kabupaten Batang Hari adalah bagian dari identitas yang harus dihormati,” kata Monang, sapaan akrab Vernandus Hamonangan, kepada Jambi Ekspres pada Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA:Ardian Faisal, Mantan Wakil Bupati Batanghari Tutup Usia

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Pilkada Batanghari Menurun

Monang menambahkan, pengubahan nama Kabupaten Batang Hari dan tanggal lahirnya juga berimbas pada perubahan administratif, seperti nama kantor, stempel, dan kop surat. Hal ini tentu memerlukan anggaran besar untuk penyesuaian. Ia juga menekankan bahwa masyarakat Kabupaten Batang Hari berhak dihormati atas identitas dan sejarah mereka sebagai bagian dari negara.

“Perubahan ini tidak hanya berdampak pada nama, tetapi juga pada teknis administrasi yang memerlukan anggaran besar. Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Batang Hari yang telah lama ada,” tambahnya.

Sidang awal Pengujian Materiil ini telah digelar pada Selasa (17/12/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan setelah Majelis Hakim Konstitusi memutuskan apakah permohonan ini cukup untuk diputuskan atau memerlukan keterangan dari pihak lain.

Pemohon dalam pengujian ini selain Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, juga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, Ketua Lembaga Adat Melayu Serentak Bak Regam, Fathuddin Abdi, dan Sekretaris Lembaga Adat Melayu Serentak Bak Regam, Sumantri.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, dengan anggota M. Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur. (*)

Tag
Share