Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
Konferensi pers kasus pembunuhan bermotif minum jamu oleh seorang wanita berinisial RA (19) warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu.--
PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO–Polisi dari Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pembunuhan dengan motif minum jamu yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RA (19) terhadap adik iparnya, AN (12). Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa RA, warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Palembang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Motif pembunuhan bermula ketika RA mengajak AN untuk mengikuti kompetisi minum jamu dengan hadiah senilai Rp300.000.
Namun, jamu yang diberikan oleh tersangka telah dicampur dengan racun yang dibeli secara online. Setelah meminum jamu tersebut, AN mengeluhkan rasa panas di tenggorokan dan muntah-muntah sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri di kamar mandi.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Kamar Kost Peragakan 18 Adegan
BACA JUGA:Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Kuala Tungkal
Setelah korban tergeletak, RA membiarkan AN selama 1–2 jam sebelum menyeret tubuh korban ke belakang lemari plastik di dapur dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Tersangka diduga melakukan tindakan ini karena sakit hati terhadap korban yang sering menghinanya dan berkata kasar tentang anaknya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol bekas minuman beracun, pakaian korban, tiga unit ponsel, serta bukti pemesanan racun secara online.
Tersangka RA dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. RA terancam hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati. (ant)