Sekda Batanghari Ditangkap dalam Kasus Penipuan Investasi Batubara
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Muhammad Azan, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan sektor tambang batubara.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga, Heriyanto, melapor ke pihak kepolisian setelah mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Azan pada Selasa malam (24/12/2024).
Andri menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku tertipu investasi dalam proyek tambang batubara yang dijanjikan oleh Azan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, kasus ini berkembang ke tahap penyidikan, dan Azan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 setelah gelar perkara.
Menurut penyelidikan, Azan menawarkan investasi tambang batubara kepada Heriyanto, yang kemudian tertarik untuk menginvestasikan dana sebesar Rp 500 juta.
Namun, setelah uang tersebut disetorkan, korban mengetahui bahwa proyek tambang yang dijanjikan tidak pernah ada.
"Korban merasa telah ditipu karena tidak ada proyek investasi yang terwujud, meskipun dana sudah disetorkan," jelas Kombes Pol Andri.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemanggilan resmi untuk Muhammad Azan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (*)