Diperiksa 6 Jam, Sekda Batanghari Tak Ditahan dan Dikenakan Wajib Lapor
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta--
Menurut Andri, alasan lain yang membuat pihaknya menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap Sekda Kabupaten Batanghari tersebut karena yang bersangkutan juga masih mempunyai tanggungjawab sebagai ASN di Pemerintahan.
"Karena yang kita ketahui yang bersangkutan masih mempunyai tanggungjawab sebagai ASN diperintahkan. Kemudian selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan juga koperatif dan seluruh barang bukti sudah kita lakukan penyitaan," bebernya.
Adapun dua alat bukti yang dimiliki dan disita penyidik yakni, berupa keterangan pelapor kemudian bukti penerimaan uang dari investasi bodong tambang batu tersebut.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan saat diwawancarai awak media mengatakan, terkait status ASN nya dan saat ini juga sebagai tersangka, dirinya serahkan sepenuhnya kepada pimpinan pemerintahan Kabupaten Batanghari.
“Itu kita kembalikan kepada pimpinan, kita ada pimpinan. Nanti saya akan menghadap kepada bupati," katanya. (*)