Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik PPK dan PPS

KPU Situbondo, Jawa Timur, menggelar rapat evaluasi dihadiri PPK.--

SITUBONDO, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Dugaan pelanggaran ini muncul setelah mereka diketahui hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih, Yusif Rio Wahyu Prayogo, pada masa tahapan Pilkada Serentak 2024.

Agita Primasanti, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Situbondo, mengonfirmasi bahwa terdapat puluhan PPK dan PPS yang terlibat dalam acara tersebut. "Mereka masih berstatus aktif sebagai penyelenggara pemilu dan terdaftar untuk menerima honor hingga Januari 2025," kata Agita.

Ia menegaskan bahwa PPK dan PPS harus menjaga netralitas selama tahapan Pilkada, mengingat mereka masih berstatus penyelenggara pemilu. "Mereka seharusnya tidak berafiliasi dengan calon manapun. Kehadiran mereka dalam acara yang melibatkan calon bupati terpilih adalah pelanggaran etik yang perlu diperiksa," tambahnya.

BACA JUGA: Lebih Setuju Pertahankan Bawaslu dan KPU

BACA JUGA:KPU Sarankan Pelantikan Kepala Daerah 13 Maret

Agita juga mengungkapkan bahwa foto-foto kegiatan tersebut telah beredar di media sosial, dengan sekitar 30 orang PPK dan PPS yang terlihat hadir. Namun, jumlah yang tidak terekam dalam foto kemungkinan lebih banyak lagi. "Kami sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu," jelas Agita.

Meskipun penyelidikan masih berlangsung, Agita mengaku belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan kepada para penyelenggara yang diduga melanggar kode etik ini. "Prosesnya masih berjalan, jadi kami belum bisa menyampaikan keputusan lebih lanjut mengenai sanksinya," ujar Agita.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pemilu, baik teknis maupun pengawas, masih terikat oleh kode etik dan kewajiban mereka selama dua bulan setelah pemungutan suara. "Selama tahapan Pilkada 2024 belum dinyatakan selesai oleh KPU dan Bawaslu RI, mereka tetap memiliki kewajiban menjaga independensi dan netralitas," tegas Faridl.

Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat, yang melibatkan sejumlah PPK dan Panwaslucam yang diduga melakukan pertemuan dengan calon bupati terpilih. Dondin Maryasa Adam, yang melaporkan pertemuan ini ke Bawaslu, menyayangkan tindakan tersebut. "Kami menganggap ini sebagai pelanggaran serius, karena pertemuan semacam itu dapat mempengaruhi proses pemilu yang sedang berlangsung," kata Dondin.

Salah satu PPK yang disebut dalam laporan adalah PPK Kecamatan Panarukan, yang diketahui terlibat dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih setelah pemungutan suara selesai. Bahkan, dalam pertemuan tersebut, selain PPK dan Panwaslucam, dua komisioner Bawaslu dikabarkan turut hadir. Hal ini semakin memperkeruh dugaan pelanggaran etika yang sedang diselidiki oleh KPU dan Bawaslu setempat. (ant)

 

Tag
Share