Ratu Entok Terjerat Kasus Ujaran Kebencian
Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan.--
MEDAN, JAMBIEKSPRES.CO– Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Entok (40), kini tengah menghadapi dakwaan serius terkait penyebaran ujaran kebencian dan penodaan agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menudingnya telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU Erning Kosasih menyebutkan bahwa terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tidak hanya itu, Ratu Entok juga dikenakan pasal 156a KUHPidana terkait penodaan agama yang dilakukan di hadapan publik.
BACA JUGA:Rahima Mantan Istri Gubernua Jambi Segera Jalani Sidang Dakwaan
BACA JUGA:Sidang 115 Dakwaan Pelanggaran FFP
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kejadian tersebut bermula pada 2 Oktober 2024, saat Ratu Entok melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Dalam siaran tersebut, Ratu Entok memamerkan foto Yesus Kristus, yang dihormati sebagai Tuhan oleh umat Kristiani, sambil mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung agama tersebut.
“Dia berkata, ‘kau cukur rambutmu ya, jangan menyerupai perempuan, cukur biar seperti bapak dia’, sambil menunjuk gambar Yesus,” jelas JPU Erning Kosasih dalam sidang. Pernyataan tersebut, menurut JPU, menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristiani yang merasa dihina dan dipermalukan.
JPU menambahkan, pernyataan yang disampaikan terdakwa melalui media sosial tersebut berpotensi memicu ketegangan antar umat beragama dan mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia.
Sebagai akibat dari unggahan itu, umat Kristiani melapor ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024, meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum terdakwa.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Ratu Entok mengajukan nota keberatan atau eksepsi, yang menyatakan bahwa dia tidak menerima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sidang Ditunda
Hakim Ketua, Achmad Ukayat, memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada 9 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum,” ujar Hakim Achmad di akhir persidangan.