Kusnindar Divonis 4 Tahun Penjara

SIDANG : Terdakwa Kusnindar saat menjalani sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang tersebut dia divonis 4 tahun penjara--

JAMBI - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019, Kusnindar terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Amar putusan tersebut dibacakan pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Alex Pasaribu  yang beragendakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Rabu (6/12) kemarin.

Hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima dan mengantarkan uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Di mana sebagai penyelenggara negara terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

Perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu  pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Terdakwa Kusnindar divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 bulan dan dibebankan uang pengganti senilai Rp 600 juta.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilakukan lelang untuk untuk membayar uang tersebut. Namun apabila uang dari lelang itu tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Kusnindar juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. 

Terpisah, Jaksa KPK, Ridho mengatakan selanjutnya ia akan melaporkan kepimpinan terkait dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa. "Kalau khusus untuk terdakwa Kusnindar ini sudah selesai. Jadikan Penuntut Umum pikir-pikir, nanti akan membaca seluruhnya pertimbangan dalam putusan dan juga akan dilaporkan ke pimpinan, baru ambil sikap," katanya. (raf/mg8)

Tag
Share