Pilkada Bungo Penuhi Syarat Dismissal, KPU Bungo Diminta Siapkan jawaban Dan Bukti

Calon bupati dan wakil bupati bungo pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan Jumiwan Aguza-Maidani mengikuti penugundian nomor urut di kantro KPU Kabupaten Bungo. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi permohonan calon bupati dan wakil bupati Bungo pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat. Itu artinya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 1 itu akan segera memasuki tahapan persidangan.

Jika melihat isi pemohonan pemohon, gugatan ini berpotensi untuk dikabulkan MK. Terlebih selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Dayat dengan pasangan Jumiwan Aguza-Maidanai hanya 1,5 persen atau 1.124 suara

Dari hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon Dedy-Dayat meraih 94.782 suara. Sedangkan rival politiknya pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. 

BACA JUGA:Pilkada Bungo Berpotensi Sengketa, Tim Dedy-Dayat Sebut Banyak Temukan Kejanggalan

BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Pilkada Bungo Alot, KPU Selesaikan 10 Kecamatan dan Jumiwan Ungguli Dedy

Untuk meyakinkan majlis hakim, pasangan Dedy-Dayat menunjuk Heru Widodo dkk sebagai kuasa hukum. Dalam permohonannya, Dedy-Dayat meminta PSU di 64 TPS dengan melampirkan 7 berkas yakni surat permohonan, dftar alat bukti, alat bukti, surat kuasa, KTA dan BAS, flash disk dan KTP Principal.

Perwakilan tim hukum Dedy-Dayat, Chris Januardi, menyampaikan telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait dugaan tindakan kecurangan dalam Pilkada Bungo 2024. “Alhamdulillah kemarin, MK sudah meregistrasi permohonan kita,” ujarnya. 

Chris menyampakan pesan Dedy Putra kepada pendukung dan masyarakat Bungo agar saat persidangan nanti prosesnya lancar dan mendapatkan keadilan seadil-adilnya. “Kita mohon doa dari masyarakat Bungo,” sebutnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Iffa Rosanti dari laporan yang diterima pihaknya, dari 8 permohonan hanya Pilkada Bungo yang memenuhi syarat 1,5 persen selisih suara. 

"Kalau berdasarkan laporan dari KPU Provinsi Jambi, hanya satu (pilkada) yang selisih suaranya di bawah 1,5 persen, sesuai ketentuan UU," ucap Iffa.

Iffa Rosanti mengatakan ada kemungkinan untuk gugatan yang lain tidak diterima karena tidak memenuhi syarat atau dismissal. Namun, Iffa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari MK.

"Dalam hal ini, MK akan membaca semua itu, ada tahapan di MK. Kalau di sidang pendahuluan terdapat putusan bersama hasil MK, maka hasilnya akan dismisal, kita serahkan kepada MK termasuk permohonan dari pemohon apakah memenuhi syarat atau tidak itu di MK," ungkapnya.

Terkait perubahan hasil pilkada pada wilayah gugatan yang diajukan, Iffa mengungkapkan hal tersebut bisa saja terjadi jika gugatannya dikabulkan oleh MK dan dilakukan PSU.

Namun, terkait hasilnya, Iffa mengatakan itu diluar kewenangan KPU. "Karena KPU hanya melaksanakan putusan dari MK sebagai penyelenggara," lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan