Minggu, 24 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Tak Ditemukan Unsur Pelanggaran
Reporter:
|
Editor:
Jurnal
|
Kamis , 07 Dec 2023 - 20:52
tak ditemukan unsur pelanggaran laporan tim ganjar-mahfud dihentikan jambi- badan pengawasan pemilu (bawaslu) provinsi jambi menghentikan laporan relawan pasangan capres-cawapres, ganjar pranowo-mahfud md. laporan dengan nomor : 001/reg/lp/pp/prov/05.00/ix/2023 dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran. laporan ini terkait dugaan penggunaan fasilitas negara, rumah dinas gubernur jambi untuk kepentingan kampanye pasangan capres-cawapres prabowo subianto-gibran rakabuming raka. kala itu gubernur jambi al haris yang juga ditunjuk sebagai ketua tim kampanye daerah (tkd) pasangan prabowo-gibran diduga menggelar pertemuan di rumah dinas. dalam surat resmi bawaslu tertanggal 5 desember 2023, disebutkan bahwa laporan pelapor atas nama aris munandar tidak ditindaklanjuti. itu artinya kegiatan yang digelar di rumah dinas gubernur jambi yang juga adalah ketua mpp dpw pan provinsi jambi tidak ditemukan unsur pelanggaran. “iya, tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. keputusan ini kita ambil setelah dilakukan kajian,” ujar ari juniarman, anggota bawaslu provinsi jambi. ari menyebutkan, kesimpulan itu diambil pihaknya setelah bawaslu melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak pelapor, terlapor maupun pihak terkait lainnya. “kita sudah panggil semua pihak terkait, termasuk pelapor maupun terlapor,” katanya. sementara itu, aris munandar tim relawan ganjar-mahfud mengaku tidak puas dengan kesimpulan bawaslu provinsi jambi untuk tidak menindaklanjuti laporan pihaknya. menurutnya kegiatan yang dilakukan di rumah dinas gubernur jambi itu sudah jelas merupakan pelanggaran. “sudah itu pelanggaran. sudah jelas rumah dinas gubernur jambi digunakan untuk kegiatan pemenangan capres prabowo-gibaran,” sebutnya. dalam menangani laporan, bawaslu dinilai bekerja tidak professional. seharusnya bawalsu menggali informasi pihaknya, bukan hanya sekedar meminta keterangan saja. “itukan sudah jelas kegiatannya apa, kalau sekedar minta keterangan saja sudah pasti mengelak. itukan yang datang sudah jelas siapa saja dan untuk kepentingan apa. kita sangat dirugikan kalau ada penggunaan fasilitas negara,” tegasnya. sebelumnya, gubernur jambi al haris dipanggil bawaslu provinsi jambi pada rabu (29 november 2023 kemarin. al haris dipanggil untuk di klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pemenangan pasangan capres-cawapres prabowo subianto-gibran rakabuming raka. usai diklarifikasi, al haris menjelaskan bahwa pertemuan merupakan adalah ajakan sarapan pagi untuk wakil ketua umum dpp pan yandri susanto dan beberapa tokoh politik lainnya. ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat informal dan murni pertemanan, bukan kegiatan kampanye. sebagai gubernur, al haris berpendapat bahwa menerima siapapun warganya adalah hal yang wajar, namun, sebagai pembina partai politik, ia menyadari pentingnya memberikan contoh yang baik. "pagi itu saya minta beliau untuk minum pagi di tempat saya (peranginan rumdis gubernur jambi, red), saat bersamaan ada juga pak haji bakri yang juga ketua dpw pan provinsi jambi dan anggota dpr ri fraksi pan. pertemuan itu murni sebagai pertemanan saya masih pakai baju dinas dan akan kunjungan kerja ke daerah," jelasnya. "saat pertemuan ada yang memberitahu ada teman-teman mau bertemu, saya berpikir sebagai gubernur tidak boleh menolak siapapun jika ada yang mau bertemu saya," tambahnya. al haris berpendapat, sebagai seorang gubernur tentu boleh saja menerima siapapun. apalagi diwaktu itu ia merasa tidak dalam keadaan kampanye dan tidak memegang sk terkait tim kampanye. "pertama saya tidak memegang sk kampanye, kedua belum masuk masa kampanye dan ketiga itu merupakan tamu-tamu daerah," ungkapnya. selaku gubernur disampaikan al haris, siapapun warganya yang datang ke rumah boleh diterima. tetapi ketika ia dilaporkan, selaku pembina partai politik ia harus memberikan contoh yang baik. "saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa apapun yang terjadi ketika dilaporkan kita patuhi semua itu agar tidak ada pemilu kita yang dicederai. jadilah warga yang baik, kalau ada klarifikasi terkait adanya laporan, silahkan sampaikan klarifikasi, sampaikan apa yang sebenarnya," ujarnya. ia menambahkan, selaku gubernur dan pejabat negara, ia harus netral di atas masyarakat dan tidak boleh memihak. "kalau selaku anggota partai boleh-boleh saja, tetapi kalau mau ikut kampanye tetap harus ada cuti kampanye," pungkasnya. (aiz)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 08 Desember 2023
Berita Terkini
Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Netralitas ASN dan Politik Uang
Jambi Raya
4 jam
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Gaya Hidup
4 jam
AI dan Coding Akan Diajarkan di Kelas 4 SD Mulai Tahun Depan
Pendidikan
4 jam
Kasus Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Ternyata Ini faktornya
Jambi Raya
4 jam
Lima Kecamatan di Sarolangun Masuk Kategori Rawan Bencana Hidrometeorologi
Jambi Raya
4 jam
Berita Terpopuler
Psikolog Sebut Aromaterapi Dapat Bantu Kelola Stres
Gaya Hidup
5 jam
Tips Fesyen ‘Layering’ Sesuai Tipe Badan
Gaya Hidup
5 jam
Investasi Emas Makin Menarik, Harga Emas Antam Tembus Rp1.541.000
Terkini
17 jam
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Gaya Hidup
4 jam
Pembangunan SDM Berkualitas Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pendidikan
5 jam
Berita Pilihan
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
2 minggu
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Buser
2 bulan
VIRAL! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman
Buser
2 bulan
Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Berita Utama
2 bulan
Pj Bupati/Walikota dan Calon Petahana Diminta Jangan Libatkan ASN di Pilkada
Politik
2 bulan