Pencarian Korban Marapi Dihentikan

Gunung Marapi saat terjadi erupsi--

Polda Sumbar juga akan menggali soal larangan-larangan yang telah diterbitkan pihak berwenang terkait status level II (waspada) Gunung Marapi sejak 2011.

"Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kita akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II. Salah satu rekomendasi instansi itu yakni masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.

Faktanya, sejumlah korban yang dinyatakan meninggal dunia ditemukan di sekitar kawah gunung api aktif tersebut oleh tim gabungan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan layanan operasional dan infrastruktur di Bandara Internasional Minangkabau tidak terdampak erupsi Gunung Marapi di Provinsi Sumatera Barat.

“Operasional penerbangan di Bandara Minangkabau masih berjalan normal dan tidak ada penerbangan yang terdampak,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni di Jakarta, Rabu.

Kristi mengatakan bahwa berdasarkan informasi Ash Notice to Airmen (Ashtam) yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia no WAWR2785 tanggal 6 Desember 2023 pukul 07:30 WIB, sebaran abu vulkanik terdeteksi mengarah ke barat daya dengan ketinggian flight level 150.

Sedangkan berdasarkan data dari aplikasi System of Indonesian Aviation Meteorology (SIAM) milik Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG), sebaran abu vulkanik tidak menyentuh lokasi Bandara Internasional Minangkabau.

Sementara itu, pengujian secara kasat mata menggunakan paper test juga dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya abu vulkanik di area Bandara Internasional Minangkabau.

Dirjen Kristi menuturkan, sejak mendapatkan laporan terjadinya erupsi di Gunung Marapi, telah memerintahkan agar Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang untuk selalu melakukan koordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan penerbangan agar melakukan mitigasi terhadap pelayanan lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau untuk menghindari area terdampak abu vulkanik.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, sejak tahun 2019 Ditjen Hubud telah membangun sistem teknologi informasi berbasis web dalam penyediaan informasi aeronautika terpadu melalui I-WISH (Integrated Webbased Aeronautical Information System Handling) yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019.

Dalam sistem I-WISH ini, pemangku kepentingan yang terlibat seperti terkait seperti Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara/Airlines, Badan Usaha Bandar Udara dan Penyelenggara Bandar Udara, dapat menyampaikan semua informasi dalam hal penanganan abu vulkanik atau yang lebih dikenal dengan CDM (Collaborative Decision Making),” terang Kristi.

“Kami terus melakukan monitoring berupa pemantauan dan mengidentifikasi potensi ancaman debu vulkanik ke penerbangan, termasuk rute penerbangan dan fasilitas bandara,” katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan