Gubernur Ingatkan RS Tak Tolak Pasien, Tegaskan Pertajam Pergub Mekanisme SKTM
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Gubernur Jambi Al Haris menegaskan agar Rumah Sakit Provinsi Jambi tak menolak pasien untuk berobat. Hal ini menanggapi adanya surat Dinas Kesehatan tak merekomendasikan SKTM kepada Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher dan RSJD Kolonel M. Syukur.
Al Haris menegaskan, SKTM (Surat Keterangan Tak Mampu) sebenarnya program dirinya sejak menjabat Bupati Merangin.
"Dan ini artinya sah secara hukum, kemarin sudah ditinjau oleh Irjen (Kemenkes) dan tak ada masalah sepanjang ada Pergub yang mengatur," ucap Al Haris Kamis (9/1).
Ia menyatakan tindak lanjutnya kedepan karena SKTM sudah menjadi incaran banyak orang, maka, akan diatur mekanismenya.
BACA JUGA:Administrasi SKTM Segera Diputuskan, Dirapatkan Hari Ini Bersama Sekda
BACA JUGA:DPRD Jambi Desak Dinkes Kaji Ulang Penghentian Layanan SKTM
"Artinya Pergub-nya nanti kita evaluasi dipertajam mekanismenya, agar jangan semua orang berharap langsung menjadi peserta SKTM," katanya.
Hal ini penting diatur rinci karena sifatnya kesehatan insidentil. Terlebih Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan tak boleh ada rakyat yang tak menikmati pengobatan.
"Artinya sejak awal Saya bilang tak boleh ada Rumah Sakit yang menolak pasien, obati dulu nanti persoalan lainnya, karena ini tugas kita memanusiakan manusia," tegas Haris.
Haris menekankan tak ada alasan RS Tak mengobati pasien walaupun tak ada rekomendasi Dinkes.
"Harus tetap diobati harus langsung ditangani, intinya layani dulu sebaik-baiknya nanti prosesnya (persyaratan)," terang Haris.
Sebelumnya, dalam surat berkop Dinkes kepada pimpinan 2 RS Pemprov pada tanggal 31 Desember lalu dituliskan, Pertama, Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI NOmor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025.
Kemudian, kedua, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi.
Permasalahan yang terjadi sejauh ini, kata Ferry, mengenai dasar hukum SKTM karena bisa double account dengan pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi.