Terkait Pungutan Komite, Kepsek Diminta Tak Cawe-Cawe
Gedung SMAN 2 Kota Jambi--
Surat Sumbangan Komite SMAN sudah Dianulir
Komite Minta Pemda Carikan Solusi Gaji Guru Honorer
JAMBI - Polemik surat sumbangan Komite yang ditandatangani Kepala SMAN 2 Kota Jambi Nirma Erita dan Ketua Komite Budimansyah masih bergulir. Pada Jumat (27/10) sang Kepsek sudah dipanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal.
Pihak Disdik meminta Kepsek tak cawe-cawe (ikut serta) soal komite sekolah. Kepsek sejatinya bisa mengelola keuangan sekolah dari bantuan yang ada, karena itulah hakikatnya tugas guru yang dipertanyakan sebagai pimpinan satuan pendidikan sekolah.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Provinsi Jambi Ilham Khalik tak memungkiri sang Kepsek sudah dipanggil Kadisdik. "Ia sudah dipanggil, itu seharusnya urusan Komite (orang tua siswa) jangan Kepala Sekolah ikut Cawe-Cawean kalau istilahnya sekarang ya, tak usah ikut campur," ujar Ilham kepada Jambi Ekspres (27/10).
Dari pemanggilan itu, Kepsek diberikan teguran keras agar tak melakukan perbuatannya. Teguran keras itu diakui Ilham sebagai Surat Peringatan pertama. Sementara untuk pencopotan, Ilham mengatakan belum sampai tahap itu. "Baru diberi teguran keras agar tak mengulangi perbuatannya," akunya.
Diterangkan Ilham, evaluasi terhadap Kepsek tetap dilakukan berdasarkan capaian yang telah diatur dalam Permendikbud. "Sudah jelas ada evaluasi karena dalam aturannya sudah diterangkan per tahun," akunya.
Kepsek bahkan sempat mengelak tak ikut serta langsung dalam keputusan surat Komite itu, karena SMAN 2 sebagai tempat rapat. Namun Ia turut membubuhkan tanda tangannya dan surat sumbangan komite juga berkop SMAN 2.
"Versi Kepala Sekolah, pihak komite kebetulan rapat di sekolah dan Saya hanya mengetahui hasil rapat pak, ya Saya katakan itu artinya ibu terlibat, lain kali jangan, walaupun tidak tahu menahu isi nya, tapi kenapa ditandatangani," tegasnya.
Untuk itu, Ilham meminta pihak satuan pendidikan memaksimalkan Dana Bos untuk mendukung kegiatan persekolahan dan sumbangan komite agar tidak mengikat. Dan harus paham betul soal Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah perbedaan sumbangan dan pungutan liar.
Terkait tindak lanjut surat sumbangan ini, kata Ilham, seharusnya sudah dianulir karena tak sesuai Permendikbud nomor 75. Disinggung soal solusi dari Dinas Pendidikan terkait gaji guru honorer, Ilham menyebut akan dikaji oleh pihak Disdik lebih lanjut.
Terpisah, Kepala SMAN 2 Kota Jambi Nirma Erika tak menjawab pertanyaan yang diajukan Jambi Ekspres terkait alasan permintaan sumbangan dan realisasi pungutan ini. Nirma mengarahkan koran ini kepada Ketua Komite. "Selamat siang mas mohon maaf atas keterlambatan jawaban Saya, sehubungan dengan hal tersebut adalah penyampaian hasil rapat komite maka agar pertanyaan pertanyaan mas dijawab oleh Ketua Komite," sampai Nirma kepada Jambi Ekspres (27/10).
Sementara itu, Ketua Komite Budimansyah mengungkapkan pihaknya membuat sumbangan Komite ini di latar belakangi untuk membayar honorer guru yang rata-rata belum dibayar hingga dari bulan Juli 2023.