2 Perusahaan di Jambi Menunggak Pajak, Nilainya Sangat Fantastis

Hotel Abadi Jambi menunggak pejak sejak 2017 dengan total tunggakan mencapai Rp5,7 miliar--

JAMBI-Dua perusahaan di Kota Jambi menunggak pajak. Tunggakan pajak tersebut terjadi sejak 2017 dan tidak kunjung melunasi.

Keduanya adalah managemen Hotel Abadi Suite dan PT Eraguna Bumi Nusa (Pengelola Pasar Angso Duo).
Tunggakan pajak kedua perusahaan tersebut sangat fantastis.

Managemen Hotel Abadi Suite menunggak pajak Rp5,7 miliar dan PT Eraguna Bumi Nusa (Pengelola Pasar Angso Duo) Rp3,2 miliar.

Total tunggakan pajak kedua perusahaan ini mencapai Rp8,9 miliar.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan untuk Hotel Abadi, mereka hanya membayar tagihan untuk berjalan.
"Bulan berjalan mereka bayar, tapi tunggakan pajak lama mangkir. Sudah pernah dibuat skema untuk dicicil, itu juga masih menunggak," aku Nella.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Hotel Abadi Suite Capai Rp5,7 M
Nella menambahkan, masalah tunggakan itu, berdasarkan catatannya, sejak 2017 sampai 2019.

"Untuk yang berjalan tahun 2023 ke depan lancar," jelasnya.
Nella menyebutkan, Managemen Hotel Abadi Suite menunggak dua pajak.

"Pajak Hotel Rp 5 miliar, restorannya Rp 600-700 juta," jelasnya.


PT EBN pengelola Pasar Angso Duo menjadi salah satu perusahaan penunggak pajak di Kota Jambi--
Sementara, untuk PT Eraguna Bumi Nusa (Pengelola Pasar Angso Duo) kata Nella, mereka sudah mulai mengangsur. Awalnya manajemen parkirnya belum baik, mereka lost di sana.
”Ada menarik parkir, tapi tidak membayar pajaknya. Itu yang kita tagih terus. Karena pengunjung di Angso Duo tidak pernah putus, ada terus. Makanya itu kita tagih terus," pungkasnya.
Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi, Sutiono mengungkapkan, ada beberapa permasalahan terkait dengan pajak dan retribusi yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Salah satu isu yang mencuat adalah tunggakan pajak dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) senilai Rp3,2 miliar dan manajemen Hotel Abadi Jambi.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris PT EBN, As'ari Syafi'i, menjelaskan tunggakan pajak PBB dan pajak parkir senilai Rp3,2 miliar tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Turunkan Tim Tagih Pajak
Khusus untuk PBB, adalah tanggung jawab pedagang yang memiliki unit usaha di pasar, seperti ruko, toko, kios dan lapak.
Sementara untuk Pajak Parkir yang diatur sesuai dengan izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jambi, dimana terdapat beban pajak resmi sebesar 25 persen dari penghasilan parkir per hari setelah dipotong biaya operasional.
"Dalam waktu dekat kami akan segera membayar tunggakan pajak parkir, sesuai dengan kewajiban," janji As'ari.
Selain itu, As'ari Syafi'i menjelaskan bahwa tanah dan bangunan di pasar merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi, yang memberikan hak pengelolaan kepada pihak pengelola pasar (PT EBN).

Dalam struktur perjanjian yang ada, pajak bumi dan bangunan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, karena pemerintahlah yang memiliki aset tersebut.
"Karena tagihan itu secara kolektif diberikan kepada pengelola pasar, itu adalah kewajiban kami untuk mengorganisir. Namun sekali lagi itu bukan merupakan tanggungjawab kami sebagai pengelola pasar. Sesuai dengan izin IMB yang dimiliki, ini merupakan tanah milik pemerintah provinsi Jambi seluas 7,2 hektar, kemudian untuk bangunan ini juga merupakan milik Pemprov Jambi," katanya. (hfz)

Tag
Share