Baca Koran Jambi Ekspres Online

ASN Wajib Keluarkan Zakat 2,5 Persen di Sarolangun

Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun.

Pj Bupati Bahri mengharuskan ASN yang penghasilannya sudah memenuhi ketentuan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya, dan bagi ASN yang penghasilannya belum memenuhi, diwajibkan untuk berinfak.

“Mewajibkan ASN yang penghasilannya sudah memenuhi untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya sebesar 2,5 persen untuk zakat. Dan berinfak bagi yang penghasilannya tidak memenuhi hisab,” ujarnya.

BACA JUGA:Membangun Kemandirian Masyarakat Kampung Zakat di Jambi

BACA JUGA:Bolehkan Mengeluarkan Zakat Mal Dalam Bentuk Barang, Begini Penjelasan Hukumnya

Bahri menjelaskan bahwa penyaluran zakat, infak, dan sedekah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 yang mengatur soal zakat.

Selain itu, pelaksanaan zakat juga mengacu pada Peraturan Bupati Sarolangun nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

“Kita sudah merubah Perbup terkait pengenaan zakat, infak, dan sedekah. Perhitungan hisabnya merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak keluar dari regulasi,” tegas Bahri.

Zakat yang dikelola oleh BAZNAS akan disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat, dengan tujuan untuk kemaslahatan umat.

Dana zakat ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemiskinan ekstrem, kegiatan stunting, serta membantu masyarakat yang sakit atau membutuhkan biaya, termasuk program bedah rumah.

BACA JUGA:Tanjabbar Tetapkan Zakat Fitrah, Tertinggi Rp 48 Ribhu dan Terendah Rp28 Ribu

BACA JUGA:Bahas Pengelolaan Zakat, Pusat Studi Islam dan Budaya Melayu LPPM Unja Gelar Workshop

"Program BAZNAS luar biasa, tahun ini rumah sakit dari BAZNAS insya Allah akan segera dibangun. Kami sebagai ASN mendukung program ini, karena ada ketentuan dalam UU 23 dan PP 14 yang mengatur hal ini. Operasional BAZNAS juga didukung dengan dana hibah dari APBD setiap tahunnya,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan