Baca Koran Jambi Ekspres Online

Penghapusan Ambang Batas Parlemen Dikhawatirkan Menambah Persoalan Baru

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) dalam sebuah diskusi di Jakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengingatkan bahwa penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) bisa menyebabkan masalah politik baru yang lebih rumit di Indonesia.
Menurut Cucun, jika ambang batas parlemen dihapus atau dikurangi, hal ini dapat memperburuk dinamika politik di Indonesia.

"Jika ambang batasnya dihapus atau terlalu rendah, kita akan melihat banyak partai kecil bermunculan, seperti yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Dia menilai fraksi-fraksi kecil yang terbentuk akibat penghapusan ambang batas ini akan menyulitkan proses pengambilan keputusan di DPR, karena perbedaan pandangan yang tajam di antara partai-partai kecil bisa menghambat kesepakatan.
"Keputusan politik yang bulat jadi sulit dicapai jika terlalu banyak partai kecil. Kami perlu kajian yang matang terkait hal ini," kata Cucun menambahkan.

BACA JUGA:PAN Tembus Ambang Batas Parlemen

BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, Beri Banyak Pilihan Untuk Pengusulan Paslon Presiden dan Wapres

Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam diskusi lebih lanjut mengenai perubahan sistem politik ini.
Cucun juga menegaskan bahwa DPR akan mendengarkan aspirasi publik melalui forum-forum terbuka seperti public hearing untuk menggali pandangan terkait sistem pemilu yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Sebagai bagian dari proses itu, DPR berencana turun langsung ke masyarakat untuk memperoleh pandangan yang lebih luas.
Selain itu, Cucun menambahkan bahwa meski sidang DPR baru dimulai, pihaknya sudah siap untuk mengkaji dengan cermat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mempengaruhi perubahan aturan terkait ambang batas parlemen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga mengungkapkan bahwa MK berpotensi untuk membatalkan ambang batas parlemen yang selama ini ditetapkan sebesar empat persen suara sah nasional.

Menurut Yusril, dengan adanya keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden, kemungkinan besar ambang batas parlemen juga akan ikut dibatalkan.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan pada 29 Februari 2024 mengarahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang angka ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan