Kompolnas Sayangkan Kasus Perkumpulan Rudapaksa Polri
JAKARTA-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan kasus anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas inisiatif Brigadir TO (26) yang diduga melakukan perampokan terhadap mahasiswa berinisial PU (20).
"Kami sangat menyesal jika benar Brigpol TO melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya," kata Anggota Compolnas Poengky Indarti kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Terkait kasus tersebut, Kompolnas melakukan klarifikasi ke Polda NTB. Dari pencarian Kompolnas, korban rudapaksa diduga kerabat pelaku.
Menurut Poengky, perbuatan Brigadir TO tidak dapat ditolerir, selain untuk diproses secara pidana yang melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan ditutupi dengan UU TPKS Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.
"Karena polisi dan keluarga korban, mereka yang bersangkutan harus diberi bobot hukuman," katanya.
Poengky berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan dan terdelegasi. Para pelaku selain diproses secara pidana, tetapi juga harus diproses secara etis dengan sanksi terberat berupa penghentian tidak hormat (PTDH).
"Sangat penting bahwa ada efek jera, baik untuk yang bersangkutan dan anggota lainnya," kata Poengky.
Selain itu, diharapkan pimpinan Polda NTB memberikan intensitas yang serius agar tidak ada lagi kasus perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang dilakukan oleh anggotanya.
"Karena itu memalukan bagi institusi. HAM dan pendidikan sensitif gender perlu diberikan kepada seluruh anggota Polri," kata Poengky.
Sebelumnya, Polda NTB menangani laporan seorang anggota Polri berinisiatif TO diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswa PU-inisil.
Penanganan laporan korban yang dilaporkan telah diproses dan diagendakan pemeriksaannya. (ant)