Bawaslu Buktikan Dukungan Perangkat Desa pada Sidang Lanjutan Sengketa PHP Pilkada Bungo
Kuasa Hukum pihak terkait, Atang Irawan memberi keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Bungo di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bungo, Kamis (23/1) kemarin.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan termohon yakni KPU Kabupaten Bungo dan pihak terkait yakni Bawaslu dan calon terpilih pasangan Jumiwan Aguza-Maidani.
Menariknya dalam sidang ini, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo Ahmadi menjelaskan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanah Tumbuh menetapkan temuan dugaan pelanggaran berupa keterlibatan Perangkat Desa Lubuk Niur.
Dimana temuan itu yakni secara terang-terangan mengarahkan pemilih mencoblos pasanganJumiwan Aguza-Maidani.
Menurut Panwaslu Tanah Tumbuh, temuan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik perangkat desa.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Siap Adu Data Sebagai Pihak Terkait pada Sengketa Pilkada di MK
BACA JUGA:Besok KPU Berikan Jawaban dalam Sidang Sengketa Pilkada Sungai Penuh dan Kerinci
“Perangkat Desa Lubuk Niur atas nama Eka Leonita membuat simbol jari bentuk dukungan kepada Pasangan nomor urut 2 merupakan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan/atau peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmadi.
Ahmadi melanjutkan, Panwaslu Tanah Tumbuh meneruskan rekomendasi hasil kajian kepada Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa atas dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa tersebut.
Kemudian, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti Rio atau Kepala Desa Lubuk Niur dengan memberikan sanksi teguran kepada Perangkat Desa atas nama Eka Leonita.
Disamping itu, Bawaslu Bungo memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo atas tindak lanjut laporan dugaan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi dapat menggunakan hak pilih di sejumlah TPS.
Menurut Bawaslu Bungo, KPU Kabupaten Bungo selaku Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan sanksi kepada beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS yang dilaporkan.
Sementara itu, KPU Bungo menjelaskan bahwa hanya enam TPS yang masing-masing terdapat satu pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik tetapi dapat memilih. Sedangkan Pemohon mendalilkan kejadian tersebut terjadi di 60 TPS.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Enam Kabupaten/Kota di MK, Jawaban Termohon Minggu Depan