Empat Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kerinci Dibebaskan dengan Wajib Lapor, Proses Hukum Tetap Berlanjut
![](https://jambiekspres.bacakoran.co/upload/474d7b993e139d29393c289821973e4d.jpg)
Keempat tersangka yang ditangkap karena kasus pengeroyokan teman satu sekolah.--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO– Kasus pengeroyokan seorang siswa SMAN 1 Kerinci oleh sekelompok siswa lain yang terjadi pada Jumat (24/1) lalu, kini memasuki babak baru.
Setelah empat pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, mereka akhirnya dilepas dengan syarat wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Keputusan ini diambil lantaran pelaku masih berstatus di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengungkapkan bahwa meskipun para pelaku dilepas, proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.
“Karena mereka masih di bawah umur, kami mengedepankan prosedur yang ada, namun kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum,” katanya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula ketika korban, seorang siswa berinisial R, diserang oleh sejumlah siswa dari Hiang.
BACA JUGA:Siwsa SMA di Kerinci Jadi Korban Pengeroyokan Teman Satu Sekolah
BACA JUGA:Pelaku Dugaan Pengeroyokan Mantan Ketum HMI Tebo Terancam 5 Tahun Penjara
Korban yang tidak dapat melawan karena jumlah pelaku yang lebih banyak, terjatuh dan hanya bisa melindungi bagian kepalanya, mengingat ia baru saja menjalani operasi.
Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Orang tua korban, Yeni Volya AR, yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut, segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sitinjau Laut.
Pihak keluarga berharap agar kasus ini terus diproses agar para pelaku mendapat efek jera, serta untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
“Ini bukan hanya soal anak saya, tapi ini soal pendidikan dan pengaruh buruk yang bisa ditularkan kepada anak-anak lainnya. Kami berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Yeni dengan tegas.
Kepala Desa Bunga Tanjung, Edia Satria, juga menyampaikan harapan serupa.