Tangkap Delapan Tersangka PETI Ilegal, Polisi Sita Alat Berat dan Barang Bukti Lain
![](https://jambiekspres.bacakoran.co/upload/acfec7c3f33a4905c73ced0dda30cf2d.jpg)
Delapan orang tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin, Jambi.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Kepolisian Resor Merangin, Provinsi Jambi, berhasil menggulung jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merangin, dengan sejumlah alat berat dan perangkat penambangan ilegal turut disita.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra menyampaikan bahwa lima tersangka pertama diamankan di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, saat sedang melakukan penambangan menggunakan mesin dompeng.
Tiga tersangka lainnya ditangkap di Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, yang juga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
"Kami berhasil mengamankan Z (39), R (23), Z (29), A (21), P (24), S (46), MM (39), dan S (48), serta menyita alat berat dan perangkat lainnya yang digunakan untuk menggali emas secara ilegal," ujar AKBP Roni saat menggelar konferensi pers di Jambi.
Penangkapan ini adalah hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan oleh Polres Merangin terhadap aktivitas penambangan ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Baru 60 Eskavator Keluar dari Lokasi PETI, 124 Masih Beroperasi di Sungai Telang
BACA JUGA:Puluhan Eksavator PETI Terus Beroperasi Walau Sudah Dirazia, Siapa yang Membekingi?
Aktivitas PETI ini diketahui tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kehidupan masyarakat sekitar, khususnya akibat penggunaan mesin dompeng yang berpotensi mencemari sumber daya alam dan mengubah struktur ekosistem.
"Para pelaku yang kami amankan ini menggunakan mesin dompeng yang berpotensi merusak aliran sungai dan mencemari air yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar untuk kehidupan sehari-hari," lanjut Roni.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam jaringan penambangan ilegal ini.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik di tingkat lokal maupun pihak luar yang mendalangi kegiatan PETI ini.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran setiap tersangka dan berusaha untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini," ungkap Aiptu Ruly.
Polres Merangin kini bekerja sama dengan instansi terkait untuk menangani masalah ini, mengingat dampak buruk penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana alam.
"Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kegiatan ilegal seperti ini," tegas AKBP Roni.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas PETI di wilayah Merangin.
Polres Merangin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas penambangan ilegal dan segera melapor jika menemukan adanya kegiatan serupa.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan hidup mereka.
"Keamanan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan menanggulangi penambangan ilegal yang dapat merusak alam," tutup AKBP Roni.
Dengan langkah tegas ini, Polres Merangin bertekad untuk mengurangi jumlah penambangan ilegal di daerah tersebut dan mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap lingkungan dan sumber daya alam. (*)