Kenaikan Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Begini Detailnya
![](https://jambiekspres.bacakoran.co/upload/388a8d3f43bbb03a2d03403e41a64078.jpg)
Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Antam Tbk mengalami lonjakan signifikan pada hari ini.
Berdasarkan data terbaru yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas per gram kini tercatat sebesar Rp1.607.000, naik Rp10.000 dari sebelumnya yang berada di angka Rp1.597.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti dengan perubahan pada harga buyback (harga jual kembali) emas, yang kini mencapai Rp1.457.000 per gram.
Bagi konsumen yang berencana menjual kembali emas batangan ke Antam, mereka perlu memperhatikan bahwa transaksi buyback akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Emas Antam Alami Kenaikan Harga Kecil, Tembus Rp1,607 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam Alami Penurunan Kecil Pada Senin Pagi, Ini Penyebabnya
Bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sementara untuk yang tidak memiliki NPWP, pajaknya mencapai 3 persen.
Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback.
Berikut rincian harga emas batangan dengan berbagai pecahan yang berlaku pada hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp853.500
- Emas 1 gram: Rp1.607.000
- Emas 2 gram: Rp3.154.000
- Emas 3 gram: Rp4.706.000
- Emas 5 gram: Rp7.810.000
- Emas 10 gram: Rp15.565.000
- Emas 25 gram: Rp38.787.000
- Emas 50 gram: Rp77.495.000
- Emas 100 gram: Rp154.912.000
- Emas 250 gram: Rp387.015.000
- Emas 500 gram: Rp773.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.547.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Meningkat, Capai Rp1,59 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stabil di Awal Pekan, Pembelian dan Penjualan Kembali Terkena Pajak
Selain pajak saat jual beli, pembelian emas batangan baru juga dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian. (*)