Mendagri Pastikan Pelantikan Kada Diundur, Al Haris Tunggu Surat Resmi Pusat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari. 

Tito mengatakan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito saat Konperensi Pers di Kemendagri, Jumat Siang (31/1/2025).

Namun Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2).

Mantan Kapolri ini mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

"Beliau (Presiden, red) berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.

Seperti diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025. 

Menanggapi hal ini, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan belum mengetahui pasti karena rapat protokol istana malam tadi, melihat hasil MK tanggal 4 Februari.

"Kita belum tahu (tanggal 19 Februari,red), saya masih menunggu info dulu," sebut Haris kepada Jambi Ekspres (31/1/2025) seusai gotong royong di Gentala Arasy.

Yang jelas, ditegaskna Haris, pihaknya belum menerima informasi pasti. Namun ia mendapat informasi karena 4 Februari 2025 ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatalkan permohonannya dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. 

"Sehingga panitia dari Kementerian (Kemendagri) dan Sekretariat Negara (Setneg) melihat ada potensi untuk menambah (Kada yang dilantik)," sebut Haris.

Oleh sebab itu, kata Haris, pihaknya belum tahu jadwal pasti pelantikan dan menunggu tanggal 4 Februari ini. 

"Maka melihat tanggal 4 ini kalau ada sengketa MK yang ditolak di tanggal 4 Februari maka bisa ditambah ke pelantikan Kepala Daerah yang ada (tak sengketa)," sampai Haris.

Sumber terpercaya Jambi Ekspres menyatakan informasinya pelantikan ditetapkan pada 19 Februari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan