Presiden Tegaskan Kepala Daerah Hasil Pilkada Segera Dilantik untuk Pastikan Kepastian Politik

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan adanya kepastian politik dan efisiensi pemerintahan di daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa instruksi tersebut bertujuan agar kepala daerah yang terpilih segera dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
"Presiden menginginkan agar pelantikan dilakukan secepat mungkin, untuk memastikan kepastian politik di daerah serta mendorong efisiensi dalam pemerintahan," ujar Tito dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Kepastian politik yang tercipta diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor ekonomi dan memastikan kelancaran pelaksanaan program-program daerah, termasuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Mendagri Pastikan Pelantikan Kada Diundur, Al Haris Tunggu Surat Resmi Pusat
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Mendagri Sebut Penjadwalan Ulang untuk Efisiensi
Tito juga menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak sengketa akan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah putusan dismissal MK diterima.
Rencananya, pembacaan putusan MK terkait gugatan pilkada akan dipercepat pada 4 dan 5 Februari 2025, yang sebelumnya dijadwalkan lebih lama.
Karena itu, pelantikan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan ditunda hingga putusan MK keluar.
Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat menetapkan kepala daerah terpilih dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mengusulkan pelantikan sesuai dengan keputusan KPUD.
Tito menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk memastikan proses ini berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait mekanisme pelantikan kepala daerah.
Tito berharap seluruh proses, terutama dalam hal putusan MK tentang dismissal, dapat dipercepat agar KPU dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih dan pelantikan bisa dilaksanakan sesuai dengan ketetapan tersebut. (*)