Tak Profesional, DKPP Periksa Bawaslu Marowali

Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.

Perkara ini diadukan Taslim dan Asgar Ali K. yang memberikan kuasa kepada Ruslan, Abdul Aziz Billah D, Sumardi, Hairullah, Isman, dan Taufik Madja.

Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali yaitu Aliamin (Ketua), Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar yang secara berurutan sebagai Teradu I sampai III.

Para Teradu diduga tidak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Morowali.

BACA JUGA:DKPP Periksa Anggota KPU Kota Banjarbaru

BACA JUGA:Sepanjang 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu

Ruslan selaku kuasa Pengadu menyampaikan, Teradu I s.d III diduga tidak melakukan kajian awal atas laporan yang disampaikan oleh Pengadu dengan menyebutkan bahwa laporan yang disampaikan tidaklah memenuhi syarat formil dan materil.

“Kami menilai penyebutan syarat formil dan materil tersebut terlalu prematur, dan menyebutkan laporan tidak diregister dengan tanpa menyampaikan detail alasan dan memberikan kajian awal kepada Pelapor,” ungkap Ruslan.

Sementara itu, Elsevin Lansinara selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali (Teradu II) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh para Pengadu.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan laporan pelanggaran telah sesuai dengan peraturan dan perungdang-undangan.

Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali telah melakukan Kajian Awal terhadap seluruh laporan yang disampaikan oleh Pengadu sekaligus memberikan tanda bukti penyampaian laporan tersebut.

“Kami telah melakukan kajian awal terhadap syarat formil dan materil dan menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pengadu,” terang Elsevin.

Kepada Majelis, Elsevin juga menjelaskan bahwa formulir laporan, kajian awal dan status laporan merupakan informasi yang dikecualikan.

BACA JUGA:DKPP Catat 565 Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

Tag
Share