Besok MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada untuk Sungai Penuh, Muaro Jambi, dan Bungo

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muaro Jambi memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilkada sebagai pihak terkait. --

Faiz juga menegaskan bahwa perubahan jadwal putusan dismissal tidak terkait dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Enam Kabupaten/Kota di MK, Jawaban Termohon Minggu Depan

BACA JUGA:Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara, Nalim-Nilwan Ajukan Gugatan ke MK dalam Sengketa Pilkada Merangin

Meskipun pemerintah berencana menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, pelantikan akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang perkaranya dihentikan dalam putusan dismissal MK.

“Sebenarnya itu tidak dipertimbangkan karena sesuai dengan apa yang ada di media, rencananya pelantikan pada tanggal 6, sementara putusan pada tanggal 4 dan 5,” tuturnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan