Baca Koran Jambi Ekspres Online

Divonis Langgar Hak Cipta

Agnes Mo--

JAMBIEKSPRES.CO - Agnez Mo tersandung kasus pelanggaran hak cipta penggunaan lagu milik Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo dikenai denda hingga Rp1,5 miliar.

Penyanyi senior yang juga pentolan Band Dewa, Ahmad Dhani mengungkapkan dirinya sudah berupaya untuk berperan menengahi kasus ini. Selama setahun, Dhani sudah mencoba memediasi masalah, tetapi upayanya diabaikan oleh Agnez Mo. Melalui Instagram, Ahmad Dhani mengunggah tangkapan layar berita yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta. Dalam unggahan itu, Dhani menyebut dirinya tidak bisa mencegah anggota komunitas musisi, Aksi Bersatu, untuk menuntut keadilan.

Kasus pelanggaran hak cipta yang dialami Agnez Mo menghebohkan ranah hiburan tanah air. Betapa tidak, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu yang berjudul “Bilang Saja” secara komersial dalam tiga konser tanpa izin penciptanya, Ari Bias.

BACA JUGA:Penyidik Kembali Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh

BACA JUGA:Dinas TPHP Klaim Belum Ada Laporan Kasus PMK di Jambi

Ari Bias merupakan seorang komposer, produser, dan penulis lagu. Adapun lagu ciptaannya antara lain "Bilang Saja", "Tak Bisa", "Ku di Sini", "Bukan Milikmu Lagi" dan "Tak Kan Sampai Disini".

Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar, yang dihitung berdasarkan tiga konser yang digelar di tiga kota berbeda.

Konser tersebut antara lain digelar di HW Superclub Surabaya dan dikenai denda Rp500 juta. Agnez juga menggelar konser di H-Club Jakarta serta dikenai denda Rp500 juta. Kemudian konser di HW Superclub Bandung juga dikenai denda Rp500 juta. (dnn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan