Musrenbang Kecamatan di Sarolangun Ditargetkan Selesai Akhir Februari 2025

Sekretaris Bappeda Sarolangun, Hj. Maria Susanti--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO –Pemerintah Kabupaten Sarolangun, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), akan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk tahun 2025.
Proses ini merupakan bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun untuk tahun anggaran 2026, yang juga harus beririsan dengan penyusunan RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih.
Sekretaris Bappeda Sarolangun, Hj. Maria Susanti, menjelaskan bahwa evaluasi untuk program Bupati terpilih pada tahun 2025 akan dihitung dan jika ada program yang dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran, maka akan dimasukkan pada anggaran perubahan.
BACA JUGA:Sekda Budhi Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Taman Rajo
BACA JUGA:Musrenbang Kelurahan Kenali Asam Atas Bahas Pembangunan Prioritas Menuju Kota Jambi Bahagia
"Kemendagri sudah menginstruksikan kita untuk segera memasukkan program-program tersebut dalam perubahan anggaran, yang harus beririsan dengan RKPD Murni dan RKPD Perubahan," kata Maria Susanti.
Penyusunan RKPD ini dimulai dengan pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan, yang telah dijadwalkan pada 10 hingga 26 Februari 2025, sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh PJ Bupati Sarolangun.
“Musrenbang tingkat kecamatan dimulai pada Senin, 10 Februari 2025, hingga Rabu, 26 Februari 2025,” tambahnya.
Maria Susanti juga menegaskan pentingnya pelaksanaan Musrenbang sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Usulan-usulan tersebut akan diinput melalui aplikasi SIPD Mendagri oleh operator desa dan kelurahan.
"Pada Senin, 3 Februari 2025, operator desa dan kelurahan telah kami panggil untuk mempersiapkan input usulan dari desa-desa. Proses ini harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan," ujar Maria.
BACA JUGA:Mendesain Masa Depan, Tanjabtim Gelar Musrenbang RPJPD 2024-2045
BACA JUGA:Musrenbangnas Wadah Sinkronisasi Pemerintah Pusat-Daerah
Setelah Musrenbang tingkat kecamatan selesai, langkah selanjutnya adalah konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD). Musrenbang tingkat kabupaten akan dilaksanakan setelah tahap konsultasi publik. (*)