Penyelesaian APBDes di Tanjabtim Terkendala Program Ketahanan Pangan

ilustrasi dana desa--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO–Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di seluruh desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah selesai dilakukan secara manual.
Namun, saat ini terdapat kendala terkait dengan terbitnya Permendes Nomor 3 Tahun 2025 yang mengharuskan desa memasukkan program Ketahanan Pangan dalam APBDes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra, menyampaikan bahwa meskipun penyusunan APBDes secara manual sudah selesai, proses penginputan melalui aplikasi masih terkendala.
"Dalam Permendes tersebut, desa diwajibkan memasukkan program Ketahanan Pangan minimal 20 persen," katanya.
BACA JUGA:141 Desa di Kerinci Belum Miliki Badan Usaha Milik Desa
BACA JUGA:Wamendes Minta Setiap Desa Siapkan Potensi Lokal
Menurut Rica, kendala utama terletak pada fokus ketahanan pangan yang bertujuan untuk mendukung swasembada.
Namun, di wilayah Kabupaten Tanjabtim, tidak semua daerah dapat melaksanakan program ketahanan pangan ini secara optimal.
"Di beberapa wilayah, program ketahanan pangan sulit diterapkan," jelasnya.
Meski demikian, pihak Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim berkomitmen untuk mencari solusi.
Mereka berencana segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa agar program ketahanan pangan dapat diterapkan dengan baik, dan APBDes bisa segera diselesaikan.
"Kami berharap dalam minggu ini bisa turun ke kecamatan untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
BACA JUGA:Pemdes Diharap Salurkan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Kerinci Tak Kunjung Cair