Hasil Sengketa Pilkada Bungo, MK Lanjutkan ke Proses Pembuktian

Kuasa Hukum pihak terkait, Atang Irawan memberi keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Bungo di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilkada Kabupaten Bungo ke tahap pembuktian.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh hakim MK, Saldi Isra, pada Selasa malam (4/2).

Dalam sidang tersebut, Saldi Isra mengungkapkan bahwa ada sejumlah perkara PHPU yang belum diputuskan secara definitif, termasuk sengketa Pilkada di Bungo.

"Ada tujuh perkara yang masuk ke tahap pembuktian lebih lanjut, termasuk untuk Pilkada Bungo. Jadi, kami akan melanjutkan proses ini dengan mendalami bukti-bukti yang ada," jelas Saldi Isra.

BACA JUGA:Bawaslu Buktikan Dukungan Perangkat Desa pada Sidang Lanjutan Sengketa PHP Pilkada Bungo

BACA JUGA:Dedy-Dayat Minta PSU, Hari Ini Giliran Sidang Sengketa Pilkada Muaro Jambi dan Sarolangun

Selain Bungo, sengketa PHPU juga melibatkan Pilkada di sejumlah daerah lain, seperti Pasaman Barat, Bengkulu Selatan, Empat Lawang, Banggai, Serang, dan Parigi Moutong. Semua perkara ini akan dilanjutkan dengan pembuktian lebih lanjut di sidang berikutnya.

Saldi Isra menambahkan bahwa dalam pembuktian lanjutan, masing-masing pihak yang terlibat dapat mengajukan hingga empat saksi atau ahli.

"Semua saksi atau ahli harus hadir dalam satu kali persidangan, dengan ketentuan bahwa semua data dan keterangan harus sudah diserahkan kepada Mahkamah satu hari kerja sebelum sidang dimulai," tegasnya.

BACA JUGA:Tiga Pemohon Yakinkan Hakim MK, Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada Kerinci Digelar

BACA JUGA:MK Register Pemohonan Sengketa Untuk 6 Gugatan Pilkada di Provinsi Jambi

Dengan keputusan ini, proses hukum terkait sengketa Pilkada Bungo dan daerah lainnya akan terus berlanjut, dengan harapan dapat diselesaikan secara transparan dan adil. (*)

Tag
Share